Kafarat Karena Pembunuhan. Orang yang membunuh selain harus diqishash atau membayar diyat, ia juga harus membayar kaffarat. Kafarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut – turut. Sesuai dengan firman Allah Swt: َ
Barang siapa tidak sanggup melakukan demikian maka kafaratnya berupa puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kalian melanggarnya, pent.). Dan jagalah sumpah kalian. Demikian Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum-Nya agar kalian bersyukur (kepada-Nya, pent.).” (Qs.
Kedua: Ia bersumpah kedua kalinya setelah melanggar sumpah pertama namun sebelum membayar kafaratnya. Dalam kondisi ini, ia wajib membayar kafarat untuk kedua pelanggaran itu; Ketiga: Ia bersumpah kedua kalinya sebelum melanggar sumpah yang pertama. Dalam kondisi ini, ia wajib membayar satu kafarat menurut pendapat yang kuat di kalangan para ulama.
Sedangkan Tafsir menurut as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H yaitu Ini termasuk sumpah khusus berkaitan dengan istri tentang suatu perkara yang khusus yaitu sumpah seorang suami untuk meninggalkan 5 dengan istrinya secara mutlak maupun terbatas dengan massa kurang dari 4 bulan atau lebih.
Apabila sumpah terhadap beberapa perkara dari satu jenis, cukup satu kafarat saja, seperti ia berkata: ‘demi Allah saya tidak berbicara dengan fulan’, ia mengulanginya beberapa kali.. maka cukup satu kafarat saja bila ia berbicara dengannya.
. 169 463 275 232 47 372 188 300
membayar kafarat sumpah dengan uang